Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STEI Al-Ishlah Cirebon adalah lembaga dalam struktur organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan tinggi yang mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di STEI Al-Ishlah Cirebon.

Status Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) adalah subsistem kelembagaan non-struktural yang bertanggung jawab kepada Ketua/Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan.

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STEI Al-Ishlah Cirebon berfungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksana dari kebijakan-kebijakan dan peraturan kemahasiswaan yang telah di tetapkan.
  2. Sebagai pelaksana program organisasi kemahasiswaan.
  3. Menampung dan melaksanakan aspirasi Mahasiswa di tingkat STEI Al-Ishlah Cirebon.
  4. Mengkordinasikan kegiatan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan baik di dalam maupun di luar kampus
  5. Memberikan intruksi kepada UKM/UKK dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan Kemahasiswaan.
  6. Mengakomodir, mengarahkan, dan meningkatkan seluruh potensi, bakat dan minat mahasiswa STEI Al-Ishlah Cirebon.

Tugas pokok DEMA STEI Al-Ishlah Cirebon adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan dan menetapkan Visi dan Misi DEMA  STEI Al-Ishlah.
  2. Melaksanakan hirarki peraturan yang berlaku di STEI Al-Ishlah dan bertanggungjawab kepada Ketua/Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan.
  3. Membuat dan Melaksanakan program kerja selama 1 tahun kepengurusan organisasi.
  4. Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Perguruan Tinggi.
  5. Melakukan kordinasi dan sinkronisasi kegiatan program kerja kepada bidang kemahasiswaan dan seluruh UKM di STEI Al-Ishlah Cirebon.
  6. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan kepengurusan selama satu tahun kepengurusan.
  7. Melaksanakan musyawarah besar.

PEDOMAN UMUM KEMAHASISWAAN STEI AL-ISHLAH CIREBON